Kecenderungan anak-anak perempuan lebih sedikit mendapatkan kesempatan menyelesaikan pendidikan tinggi benar adanya. Makin tinggi jenjang pendidikan, makin sedikit perempuan yang menyelesaikan pendidikannya. Ada banyak cara untuk mengatasi kesenjangan perempuan melanjutkan pendidikan. Salah satunya dengan pengarusutamaan gender (PUG) di bidang pendidikan.
Dua daerah yaitu Kabupaten Kebumen di Jawa Tengah dan Kabupaten Kupang di NTT bisa dijadikan contoh untuk masalah tersebut di atas. Dua kabupaten tersebut telah memiliki komitmen besar dalam mengisi kesenjangan gender melalui program PUG di bidang pendidikan.
Salah satu program yang mendapat perhatian dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) adalah Rintisan Model Pendidikan Berperspektif GEnder pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan. Keinginan Kemendiknas direspons dengan adanya dua kabupaten yang akan melaksanakan pilot model PUG. Lokasi yang dipilih adalah Kecamatan Ayah dan Kecamatan Poncowarno di Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah. Pilot Program didanai oleh AusAID, APBN, APBD Kabupaten Kebumen.
Wuryanto Kepala Bidang Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, menjelaskan mekanisme pendidikan berperspektif gender dengan mengimplementasikan perspektif gender dalam proses pembelajaran. "Tenaga kependidikan dan pendidik difungsikan sebagai fasilitator pengarusutamaan gender di unit sekolah atau masing-masing unit kerja, melalui pelatihan sensitivitas gender," jelasnya.
Kabupaten Kebumen mengembangkan pengarusutamaan gernder ini lewat jalur formal ma upun non-formal secara terintegerasi. Kegiatan utama yang dilakukan Kabupaten Kebumen untuk PUG di bidang pendidikan, antara lain kegiatan menajemen dan perencanaan kabupaten, serta kegiatan berperspektif gender di sekolah-sekolah tingkat kecamatan dan desa.
Hal sama juga dilakukan di Kabupaten Kupang, NTT. Menurut Jhon MM Geli, Kabid Diklusepora Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, NTT, pelaksanaan pilot model PUG di daerahnya diawali dari rapat koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan beberapa kecamatan di Kupang Tengah dan Kupang Timur.
Rapat koordinasi tersebut diintegrasikan dalam kegiatan-kegiatan lain yang dimotori oleh Pokja PUG pendidikan di provinsi NTT. Barulah pada tahun 2008, secara kelembagaan dibentuk Pokja PUG di Kabupaten Kupang yang kemudian diperbaharui pada tahun 2009 melalui SK Bupati Kupang.
"Pada awal kegiatan Kami masih bingun untuk membuat perencanaan kegiatan, model maupun TOR. Tapi akhirnya Kami bisa melakukannya, apalagi Bupati dan istrinya mendukung, bahkan langsung mengundang Pokja PUG untuk membicarakan program ini," terang Jhon.
Program rintisan model pendidikan berperspektif gender ini telah di l aksanakan pada tahun 2006-2007, yang terdiri dari 8 sekolah dan 1 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Untuk mendukung program rintisa model pendidikan berperspektif gender ini, maka dibentuklah sebuah kelompok kerja PUG di bidang pendidikan, yang terdiri dari staf dinas dan beberapa instansi terkait.
Program rintisan model pendidikan berperspektif gender telah mengadakan pengembangan pendekatan-pendekatan secara inovatif di daerah binaan. sekaligus menyebarluaskannya melalui lokakarya dan workshop, ataupun melalui sosialisasi di berbagai sekolah.
Melalui cara itu, kesenjangan perempuan dengan laki-laki di dunia pendidikan bisa dipersempit. Sebagaimana dalasar tujuan pendidikan nasional ADALAH: MENCERDASKAN seluruh warga Indonesia tanpa melihat status ataupun jenis kelamin. Pendidikan PUG menjadi salah satu alternatif untuk bisa menghapus kesenjangan.
Sumber: Jurnal Nasional, Senin, 8 November 2010
Ada beberapa sebab yang menyebabkan bias gender dalam pembangunan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Subordinasi
Suatu anggapan yang memandang bahwa perempuan itu irasional, emosional, maka ia tidak bisa memimpin dan oleh karena itu harus ditempatkan pada posisi yang tidak penting.
Contoh praktik subordinasi: Dulu di Jawa ada aanggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, toh nantinya perempuan akan ke dapur (bagian belakang). Kondisi lain adalah pemerintah pernah memiliki peraturan bahwa suami akan pergi belajar (jauh dari keluarga) dia bisa mengambil keputusan sendiri. Sebaliknya bagi istri yang hendak tugas belajar ke luar negeri harus seizin suami. Di rumah tangga masih sering kita dengar jika keuangan mereka sangat terbatas, dan mereka harus mengambil keputusan untuk menyekolahkan anak-anak mereka, maka anak laki-laki mendapatkan prioritas utama. Praktik itulah yang sesungguhnya berangkat dari suatu kesadaran yang tidak adil.
2. Stereotype
Gejala ini sering dijadikan pelebelan pada suatu kelompok tertentu. Yang kurang dari ini, stereotypeselalu merugikan dan menimbulkan ketidakadilan.Stereotype yang diberikan pada suku bangsa tertentu seperti Cina, Madura, arab dan lain-lain. Salah satu sumberstereotype adalah pandangan gender. Misalkan label yang berawal dari asumsi bahwa perempuan yang bersolek dalam rangka memancing perhatian lawan jenisnya, maka setiap ada kasus kekerasan sexual atau pelecehan seksual selalu dikaitkan label ini. Banyak kasus pemerkosaan yang dialami terhadap kaum perempuan, kecenderungan masyarakat untuk menyalahkan korbannya. Masyarakat memiliki anggapan bahwa tugas utama kaum perempuan adalah melayani suami. Stereotype ini berakibat banyak sekali pada pendidikan kaum perempuan yang dinomorduakan. Stereotype ini terhadap kaum perempuan ini terjadi dimana-mana. Banayak peraturan pemerintah, aturan keagamaan, kebidayaan dan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan karena stereotype ini.
3. Kekerasan
Kekerasan (violence) adalah serangan atau invasi (assault) terhadap fisik atau integritas mental fisik seseorang. Kekerasan terhadap sesama manusia berasal dari berbagai sumber, namun salah satu kekerasan terhadap satu jenis kelamin tertentu disebabkan oleh anggapan gender. Kekerasan yang disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Berbagai macam dan bentuk kejahatan yang bisa dikatagorikan kekerasan gender diantaranya sebagai berikut:
- Pertama, bentuk pemerkosaan terhadap perempuan, termasuk didalamnya perkawinan. Perkosaan terjadi jika seseorang ingin mendapatkan pelayanan sexual tanpa kerelaan yang bersangkutan
- Kedua, aksi pemukulan dan serangan non fisik yang terjadi dalam rumah tangga (domestic violence), termasuk kekerasan terhadap anak (child abuse).
- Ketiga, bentuk penyiksaan yang mengarah pada organ alat kelamin, misal penyunatan terhadap perempuan.
- Keempat, adalah prostitusi, yaitu kekerasan dalam bentuk pelacuran. Pelacuran merupakan bentuk kekerasan terhadap kaum wanita yang diselenggarakan oleh sistem ekonomi yang merugikan kaum wanita.
- Kelima, kekerasan dalam bentuk pornografi, kekerasan ini termasuk non fisik, yaitu pelecehan terhadap kaum perempuan dimana tubuh perempuan dijadikan obyek bagi keuntungan seseorang
- Keenam, kekerasan terselubung (molestation), yakni memegang atau menyentuh bagian dari tubuh perempuan dengan berbagai cara dan kesempatan tanpa kerelaan.
4. Women Exclusion dan Seclusion
Women Exclusion dapat dimaknai sebagai upaya dalam kebijakan yang terlihat “meminggirkan kaum perempuan” dalam banyak aspek. Kebalikannya adalah Women Inclusion di mana kaum perempuan dilibatkan dan dianggap sebagai faktor produksi yang penting keberadaannya. Sedangkan seklusi (seclusion) adalah suatu pemahaman yang meyakini pandangan bahwa kaum perempuan harus ada di rumah dan hanya pantas untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah saja. Hal ini bisa jadi karena faktor budaya masyarakat setempat, maupun karena pengaruh penafsiran teks agama yang sempit dan bias laki-laki.
5. Diskriminasi Perempuan
Suatu pandangan yang membedakan antara kaum laki-laki dan perempuan dan dalam hal ini cenderung menempatkan kaum perempuan di posisi subordinat.
6. Home Workers atau Home Based Worker
Dalam konteks istilah ini adalah perempuan yang bekerja di rumah sendiri, namun merupakan perintah/pesanan dari majikan di luar rumah. Pekerjaan ini sangat membebani perempuan, karena di dalamnya tidak ada aturan jam kerja dan fasilitas-fasilitas lain. Akibatnya karena tekanan untuk memperoleh produksi yang maksimal, perempuan santa ditekan oleh sistem seperti ini.
7. Marginalisasi dan Eksploitasi Perempuan
Marginalisasi berarti sama juga dengan proses kemiskinan dan pemiskinan. Meskipun dalam definisi umum dipahami bahwa kemiskinan merupakan pengalaman hidup yang dialami oleh siapa saja, namun dalam konteks ini, pemiskinan secara sistemik justru dialami oleh jenis kelamin tertentu, yaitu perempuan. Kebijakan negara, keyakinan dan tradisi, tafsir agama, atau asumsi-asumsi ilmu pengetahuan, bisa jadi merupakan biang keladi dari penistaan kaum perempuan ini.